Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif
Minggu, 04 Desember 2022 - 07:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif Amin Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya; mencegah penghilangan barang bukti; serta mencegah tersangka melarikan diri. Baca juga: KPK Sangkal Tersangka Korupsi Abdul Latif Bertemu Firli Bahuri di Acara Hakordia
"Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).
Dari ketiga faktor tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, Ghufron memastikan KPK akan menahan Abdul Latif Amin Imron setelah mendekati proses persidangan.
"Jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak, jadi teman-teman kami itu, penyelidik, penyidik, itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen temen JPU yang menyidangkan yang lain," bebernya.
Meski belum ada proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, KPK tetap melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Hal itu, kata Ghufron, dilakukan juga terhadap para tersangka lainnya. Ia menyebut bahwa bukan hanya Abdul Latif Amin Imron yang sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi siapa pun kalau tidak ada alasan materil seperti itu, kami tidak akan tahan. Jadi penahanan itu bukan kewajiban, tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Yah jadi seperti yang lain itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," terangnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya; mencegah penghilangan barang bukti; serta mencegah tersangka melarikan diri. Baca juga: KPK Sangkal Tersangka Korupsi Abdul Latif Bertemu Firli Bahuri di Acara Hakordia
"Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).
Dari ketiga faktor tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, Ghufron memastikan KPK akan menahan Abdul Latif Amin Imron setelah mendekati proses persidangan.
"Jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak, jadi teman-teman kami itu, penyelidik, penyidik, itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen temen JPU yang menyidangkan yang lain," bebernya.
Meski belum ada proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, KPK tetap melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Hal itu, kata Ghufron, dilakukan juga terhadap para tersangka lainnya. Ia menyebut bahwa bukan hanya Abdul Latif Amin Imron yang sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi siapa pun kalau tidak ada alasan materil seperti itu, kami tidak akan tahan. Jadi penahanan itu bukan kewajiban, tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Yah jadi seperti yang lain itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," terangnya.
Lihat Juga :