Tersangka Korupsi Abdul Latif Hadiri Acara Hakordia, Ini Dalih KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022). Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Abdul Latif diundang sebagai bupati bukan sebagai tersangka. "Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Gufron, KPK mengundang Abdul Latif ke acara tersebut karena mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujarnya.
"Termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia Jawa Timur," kata Gufron.
Untuk diketahui, acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022) dihadiri oleh Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang telah menyandang status tersangka korupsi. Pejabat yang akrab disapa Ra Latif itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh KPK. Meski berstatus tersangka, orang nomor satu di Bangkalan itu, tidak ditahan.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Ra Latif tampak muncul menghadiri acara Hakordia di Gedung Negara Grahadi. Dia hadir mengenakan celana hitam, yang dikombinasikan dengan kemeja batik hijau plus peci di kepala.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Abdul Latif diundang sebagai bupati bukan sebagai tersangka. "Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Gufron, KPK mengundang Abdul Latif ke acara tersebut karena mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.
"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujarnya.
"Termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia Jawa Timur," kata Gufron.
Untuk diketahui, acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022) dihadiri oleh Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang telah menyandang status tersangka korupsi. Pejabat yang akrab disapa Ra Latif itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh KPK. Meski berstatus tersangka, orang nomor satu di Bangkalan itu, tidak ditahan.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Ra Latif tampak muncul menghadiri acara Hakordia di Gedung Negara Grahadi. Dia hadir mengenakan celana hitam, yang dikombinasikan dengan kemeja batik hijau plus peci di kepala.
(abd)