Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:41 WIB
loading...
Soal Pembahasan KUHP,...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan produk hukum yang turun langsung dari langit. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) bukan produk hukum yang turun langsung dari langit. Ia menegaskan, proses pembahasan KUHP itu telah berlangsung sangat panjang.

"KUHP Nasional ini bukan barang atau benda yang tiba-tiba turun dari langit. Tetapi ini proses panjang, 1958-2022. Saya pastikan, KUHP Nasional ini adalah UU yang paling lama digodok. Tidak ada satu UU pun di Republik tercinta ini yang digodok lebih dari 60 tahun," kata Edward saat beri materi di acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan, panjangnya proses pembahasan produk hukum pidana warisan Belanda itu karena tak mudah menyusun aturan hukum pidama di negara yang multietnis, agama, dan budaya seperti Indonesia.

"Jangankan antara masyarakat, dengan Pemerintah dan DPR, kami sendiri di antara 14 orang tim ahli KUHP berdebat untuk satu pasal itu, bukan satu sampai dua jam, bisa berhari-hari, bisa berminggu-minggu," ucapnya.



Kendati demikian, Eddy berkata, tim ahli konsisten bila telah menyepakati pembahasan klausul aturan dalam KUHP. Ia pun menyadari, produk hukum itu masih jauh dari kata sempurna.

"Jadi kami sadari betul bahwa KUHP yg disusun itu bukan KUHP sempurna. Tidak mungkin, apa yang telah kita tuliskan itu akan memuaskam seluruh lapisan masyarakat dari Merauke sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau Rote," kata Eddy.

"Setiap isu yang kita sampaikan, pasti timbulkan kontroversi. Kami mencoba mencari Indonesian wave, jalan tengah," tandasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP resmi disahkan menjadi Undang-undang. RUU KUHP tersebut disahkan lewat rapat paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)