Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok
Kamis, 08 Juni 2023 - 16:41 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan produk hukum yang turun langsung dari langit. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) bukan produk hukum yang turun langsung dari langit. Ia menegaskan, proses pembahasan KUHP itu telah berlangsung sangat panjang.
"KUHP Nasional ini bukan barang atau benda yang tiba-tiba turun dari langit. Tetapi ini proses panjang, 1958-2022. Saya pastikan, KUHP Nasional ini adalah UU yang paling lama digodok. Tidak ada satu UU pun di Republik tercinta ini yang digodok lebih dari 60 tahun," kata Edward saat beri materi di acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan, panjangnya proses pembahasan produk hukum pidana warisan Belanda itu karena tak mudah menyusun aturan hukum pidama di negara yang multietnis, agama, dan budaya seperti Indonesia.
"Jangankan antara masyarakat, dengan Pemerintah dan DPR, kami sendiri di antara 14 orang tim ahli KUHP berdebat untuk satu pasal itu, bukan satu sampai dua jam, bisa berhari-hari, bisa berminggu-minggu," ucapnya.
Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana
Kendati demikian, Eddy berkata, tim ahli konsisten bila telah menyepakati pembahasan klausul aturan dalam KUHP. Ia pun menyadari, produk hukum itu masih jauh dari kata sempurna.
"Jadi kami sadari betul bahwa KUHP yg disusun itu bukan KUHP sempurna. Tidak mungkin, apa yang telah kita tuliskan itu akan memuaskam seluruh lapisan masyarakat dari Merauke sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau Rote," kata Eddy.
"KUHP Nasional ini bukan barang atau benda yang tiba-tiba turun dari langit. Tetapi ini proses panjang, 1958-2022. Saya pastikan, KUHP Nasional ini adalah UU yang paling lama digodok. Tidak ada satu UU pun di Republik tercinta ini yang digodok lebih dari 60 tahun," kata Edward saat beri materi di acara Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan, panjangnya proses pembahasan produk hukum pidana warisan Belanda itu karena tak mudah menyusun aturan hukum pidama di negara yang multietnis, agama, dan budaya seperti Indonesia.
"Jangankan antara masyarakat, dengan Pemerintah dan DPR, kami sendiri di antara 14 orang tim ahli KUHP berdebat untuk satu pasal itu, bukan satu sampai dua jam, bisa berhari-hari, bisa berminggu-minggu," ucapnya.
Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana
Kendati demikian, Eddy berkata, tim ahli konsisten bila telah menyepakati pembahasan klausul aturan dalam KUHP. Ia pun menyadari, produk hukum itu masih jauh dari kata sempurna.
"Jadi kami sadari betul bahwa KUHP yg disusun itu bukan KUHP sempurna. Tidak mungkin, apa yang telah kita tuliskan itu akan memuaskam seluruh lapisan masyarakat dari Merauke sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau Rote," kata Eddy.
Lihat Juga :