Pengamat: Omnibus Law RUU Ciptaker Ciptakan Lapangan Kerja di Daerah

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:16 WIB
loading...
Pengamat: Omnibus Law RUU Ciptaker Ciptakan Lapangan Kerja di Daerah
RUU Cipta Kerja dinilai menjadi karpet merah bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan kemudahan investasi yang ditawarkan Omnibus Law ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai menjadi karpet merah bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan kemudahan investasi yang ditawarkan Omnibus Law ini, lapangan kerja tidak hanya tercipta di pusat kota tetapi hingga ke daerah.

(Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kemudahan regulasi yang ditawarkan RUU Cipta Kerja akan memberikan keuntungan di daerah-daerah tujuan investasi.

"Nantinya, lapangan pekerjaan akan luas karena investasi dengan mudah sampai ke daerah-daerah. Artinya, kalau selama ini pengurusan selama ini berbelit, akan dimudahkan," kata Trubus, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI)

Trubus mengatakan, tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah selama ini menjadi kendala utama dalam investasi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan dalam berinvestasi sehingga menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan, iklim investasi yang baik akan menciptakan lapangan kerja. Industri-industri di daerah pun menurutnya akan ikut berkembang.

"Menurut saya, akan terjadi peningkatan ekosistem karena selama ini aturan investasi antara pusat dan daerah tumpang tindih, berbelit, over regulated, dan itu mempersulit investor melakukan eksekusi. Nantinya, dengan sendiri RUU Cipta Kerja semuanya akan lebih ringkas," ucap Trubus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)
pixels