Saksi Ahli Ungkap CCTV Duren Tiga Dimatikan Paksa 26 Kali

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:32 WIB
loading...
Saksi Ahli Ungkap CCTV Duren Tiga Dimatikan Paksa 26 Kali
Saksi ahli dari Labfor Polri, Hery Priyanto memberikan keterangan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polri, Hery Priyanto mengungkapkan kejanggalan dalam DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menemukan adanya upaya mematikan paksa CCTV sebanyak 26 kali pada waktu bersamaan.

Hal ini disampaikan Hery Priyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Andi Nurpatria.

"Ada yang pertama kami dapatkan itu kami melakukan pemeriksaan terhadap hard disk yang berwarna hitam, lalu yang keduanya terhadap barang bukti DVR dan satu Microsoft Surface warna hitam dalam keadaan sudah rusak," katanya kepada hakim.



Hery menjelaskan, saat itu saat memeriksa DVR, ditemukan peringatan tidak ada hard disk. Ia bersama tim lalu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode lainnya akan tetapi tidak ditemukan adanya file satu pun di dalamnya.

"Pertama dalam satu unit DVR ditemukan informasi terdapat fisik media penyimpan berupa hard disk namun terdapat pesan peringatan berupa tidak ada disk," katanya.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan metode forensik, tetapi sama juga tidak ada dikenali sebagai file apa pun," ujarnya.

Hery lalu mencoba menemukan file di dalam hard disk tersebut. Namun dirinya menemukan adanya upaya pematian perangkat secara paksa sebanyak 26 kali.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi: Ada Kejanggalan dalam Pengamanan CCTV

"Kami temukan sebanyak 300, kami ambil sampling dari tanggal 8-13 Juli 2022. Ketika kita menemukan log file abnormal, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)