11 WNI Ditangkap Kepolisian Jepang Usai Bunuh Sesama WNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Jepang telah menangkap sebanyak 11 Warga Negara Indonesia ( WNI ) terkait pembunuhan dan perampokan sesama WNI di Isesaki, Gunma-Jepang pada 3 November 2024. Jenazah korban telah direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
"Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Judha mengatakan, korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. "WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," katanya.
Menurut Judha, KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki mengenai kasus ini. "Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," katanya.
"Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut," ujarnya.
Judha memastikan KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. "Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," katanya.
"Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Judha mengatakan, korban WNI dengan inisial A meninggal akibat luka tusuk sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. "WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," katanya.
Menurut Judha, KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki mengenai kasus ini. "Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," katanya.
"Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut," ujarnya.
Judha memastikan KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. "Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," katanya.
(abd)