Beri Masukan RUU PPSK, Akademisi Ini Ungkap Teori Islam

Rabu, 30 November 2022 - 16:11 WIB
loading...
Beri Masukan RUU PPSK,...
Akademisi dan Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Aji Dedi Mulawarman mengatakan, Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerja sama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Terdapat pro dan kontra dalam penyusunan RUU PPSK tersebut.

Akademisi dan Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Aji Dedi Mulawarman mengatakan, Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerja sama.

"Pada terminologi agama taawun adalah suatu pekerjaan maupun perbuatan tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari pada hati nurani dan semata-mata mencari ridha Allah. Adapun dalam terminologi bisni, taawun juga meliputi konsep kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ruh dari Koperasi," kata Aji Dedi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Fordebi ini mengungkapkan, Koperasi juga mengedepankan kesejahteraan para anggotanya yang merupakan pengguna jasa Koperasi sekaligus sebagai pemilik Koperasi itu sendiri. Di sinilah Fordebi melihat bentuk Koperasi sejalan dengan Islam.

"Islam mengajarkan bagaimana setiap usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia semata tetapi juga keuntungan ukhrawi, yang disebut sebagai konsep falah. Dalam hal tersebut Koperasi yang memegang prinsip dari, oleh dan untuk anggota dapat mengimplementasikan konsep falah dengan mengembangkan benefit dari kegiatannya," ungkapnya.

Baca juga: Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK

Diketahui Fordebi atau Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," jelas Aji Dedi.

Aji Dedi Mulawarman mengutip buku Bapak Koperasi, Proklamator kita Mohammad Hatta dalam bukunya "Bung Hatta Menjawab" menyatakan "... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal."

Aji Dedi menambahkan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. OJK akan menerapkan pungutan pada proses pengawasan terhadap KSP.

Pungutan tersebut justru akan memberatkan karena Koperasi sebagai organisasi sosial yang semua tanggung jawab dan sebagainya diputuskan bersama-sama berdasarkan modal sosial.

"Pungutan yang dibebankan kepada Koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK, akan mengubah karakteristik Koperasi hanya menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan (profit) dengan mengabaikan benefit yang diperoleh anggotanya," tuturnya.

"Juga apabila pengawasan Koperasi dilakukan oleh OJK dapat dipastikan Koperasi akan lebih sulit untuk melakukan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, mitigasi risiko koperasi akan sangat ketat dan berpotensi menghilangkan eksistensi Koperasi bahwa Koperasi adalah miliknya anggota sendiri," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.

Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Berita Terkini
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved