Beri Masukan RUU PPSK, Akademisi Ini Ungkap Teori Islam

Rabu, 30 November 2022 - 16:11 WIB
loading...
Beri Masukan RUU PPSK, Akademisi Ini Ungkap Teori Islam
Akademisi dan Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Aji Dedi Mulawarman mengatakan, Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerja sama. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Terdapat pro dan kontra dalam penyusunan RUU PPSK tersebut.

Akademisi dan Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Aji Dedi Mulawarman mengatakan, Islam mengajarkan tentang konsep taawun yang memiliki pengertian kerja sama.

"Pada terminologi agama taawun adalah suatu pekerjaan maupun perbuatan tolong-menolong antar sesama manusia yang didasari pada hati nurani dan semata-mata mencari ridha Allah. Adapun dalam terminologi bisni, taawun juga meliputi konsep kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan ruh dari Koperasi," kata Aji Dedi dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).



Diketahui Fordebi atau Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam menyikapi RUU PPSK dan menyampaikan pendapat bahwa tidak tepat pengaturan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Koperasi secara esensi kumpulan orang bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan-perusahaan bisnis yang ada. Adapun transaksi keuangan maupun kegiatan lainnya timbul akibat adanya kumpulan orang," jelas Aji Dedi.

Aji Dedi Mulawarman mengutip buku Bapak Koperasi, Proklamator kita Mohammad Hatta dalam bukunya "Bung Hatta Menjawab" menyatakan "... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal."

Aji Dedi menambahkan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. OJK akan menerapkan pungutan pada proses pengawasan terhadap KSP.

Pungutan tersebut justru akan memberatkan karena Koperasi sebagai organisasi sosial yang semua tanggung jawab dan sebagainya diputuskan bersama-sama berdasarkan modal sosial.

"Pungutan yang dibebankan kepada Koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK, akan mengubah karakteristik Koperasi hanya menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan (profit) dengan mengabaikan benefit yang diperoleh anggotanya," tuturnya.

"Juga apabila pengawasan Koperasi dilakukan oleh OJK dapat dipastikan Koperasi akan lebih sulit untuk melakukan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, mitigasi risiko koperasi akan sangat ketat dan berpotensi menghilangkan eksistensi Koperasi bahwa Koperasi adalah miliknya anggota sendiri," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.

Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)