Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK
Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU PPSK mendapat sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dikarenakan, pasal-pasal tersebut berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022.
"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK (Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tambahnya.
Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022.
"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK (Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tambahnya.
Baca juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Lihat Juga :