Pidana Mati dalam KUHP
Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Diharapkan berlakunya KUHP Nasional terdapat perubahan pandangan/ penilaian masyarakat mengenai fungsi pidana mati dari sebagai wujud asas lex talionis kepada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab yang sejalan dengan nilai Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia sehingga secara evolusi menggeser paham retensionis kepada paham abolisionis.
Perubahan atau pergeseran ke arah paham abolisionis memberikan celah hukum harapan hidup dan masa depan terpidana mati bersama keluarganya. Yang penting adalah bagaimana peranan pemasyarakatan atas terpidana mati selama waktu tunda 10 tahun sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap bukan saja kehidupan keluarga dan dirinya akan tetapj kepada masyarakat luas.
Pasal 98 Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pembentuk KUHP Nasional telah meuwujudkan sila kedua Pancasila dan di mana pelaksanaan pidana mati tidak dlakukan di muka umum, dan pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata karena semua masukan kelompok-kelompok masyarakat telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.
Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.
Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
Perubahan atau pergeseran ke arah paham abolisionis memberikan celah hukum harapan hidup dan masa depan terpidana mati bersama keluarganya. Yang penting adalah bagaimana peranan pemasyarakatan atas terpidana mati selama waktu tunda 10 tahun sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap bukan saja kehidupan keluarga dan dirinya akan tetapj kepada masyarakat luas.
Pasal 98 Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pembentuk KUHP Nasional telah meuwujudkan sila kedua Pancasila dan di mana pelaksanaan pidana mati tidak dlakukan di muka umum, dan pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata karena semua masukan kelompok-kelompok masyarakat telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.
Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.
Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
(bmm)
Lihat Juga :