Pidana Mati dalam KUHP

Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
loading...
A A A
Diharapkan berlakunya KUHP Nasional terdapat perubahan pandangan/ penilaian masyarakat mengenai fungsi pidana mati dari sebagai wujud asas lex talionis kepada asas perikemanusiaan yang adil dan beradab yang sejalan dengan nilai Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia sehingga secara evolusi menggeser paham retensionis kepada paham abolisionis.

Perubahan atau pergeseran ke arah paham abolisionis memberikan celah hukum harapan hidup dan masa depan terpidana mati bersama keluarganya. Yang penting adalah bagaimana peranan pemasyarakatan atas terpidana mati selama waktu tunda 10 tahun sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap bukan saja kehidupan keluarga dan dirinya akan tetapj kepada masyarakat luas.

Pasal 98 Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pembentuk KUHP Nasional telah meuwujudkan sila kedua Pancasila dan di mana pelaksanaan pidana mati tidak dlakukan di muka umum, dan pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata karena semua masukan kelompok-kelompok masyarakat telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.

Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.

Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved