Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
loading...
A
A
A
Sebab itu, Wawan dengan tegas menampik tudingan JPU KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.
"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.
Seharusnya, kata Wawan, JPU KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memperdulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang tidak terkait dengan pidana korupsi dan juga aset tersebut adalah aset yang tidak terkait dengan korupsi karena sebenarnya uang dan aset sangat mudah untuk ditelusuri. (Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
"Fakta-fakta yang muncul dipersidangan tidaklah demikian dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya. Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan.
"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.
Seharusnya, kata Wawan, JPU KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memperdulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang tidak terkait dengan pidana korupsi dan juga aset tersebut adalah aset yang tidak terkait dengan korupsi karena sebenarnya uang dan aset sangat mudah untuk ditelusuri. (Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
"Fakta-fakta yang muncul dipersidangan tidaklah demikian dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya. Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan.
(kri)