Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:30 WIB
loading...
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengatakan dirinya sudah lebih dahulu menjadi pengusaha ketimbang kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubenur Banten. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengatakan dirinya sudah lebih dahulu menjadi pengusaha ketimbang kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubenur Banten. Bahkan, perusahaan Wawan sudah mengerjakan beberapa proyek di sejumlah daerah, BUMN, dan kementerian sebelum terjadi pemekaran Banten.
"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995 dengan memperoleh pekerjaan dari NON SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dan kemudian pada tahun 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas/SKPD Provinsi Banten," ujar Wawan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK)
Dikatakan Wawan, dirinya dibesarkan dari keluarga pengusaha dan menjalankan usaha jauh sebelum kakaknya diangkat menjadi Plt Gubernur Provinsi Banten. Wawan juga memastikan bahwa penghasilan yang diperolehnya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten saja.
"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Non APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat (APBN), Instansi Vertikal, BUMN dan Perusahaan Swasta," ucap Wawan.
Menurut Wawan, JPU KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dirinya baru memulai usaha pada tahun 2005 atau saat kakaknya menjabat sebagai Plt Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 10 Oktober 2005. JPU juga Berasumsi bahwa perolehan hartanya hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten saja, sejak kakak kandung saya menjabat sebagai Plt Gubernur Provinsi Banten.
"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995 dengan memperoleh pekerjaan dari NON SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dan kemudian pada tahun 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas/SKPD Provinsi Banten," ujar Wawan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK)
Dikatakan Wawan, dirinya dibesarkan dari keluarga pengusaha dan menjalankan usaha jauh sebelum kakaknya diangkat menjadi Plt Gubernur Provinsi Banten. Wawan juga memastikan bahwa penghasilan yang diperolehnya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten saja.
"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Non APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat (APBN), Instansi Vertikal, BUMN dan Perusahaan Swasta," ucap Wawan.
Menurut Wawan, JPU KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dirinya baru memulai usaha pada tahun 2005 atau saat kakaknya menjabat sebagai Plt Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 10 Oktober 2005. JPU juga Berasumsi bahwa perolehan hartanya hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten saja, sejak kakak kandung saya menjabat sebagai Plt Gubernur Provinsi Banten.
Lihat Juga :