Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

Selasa, 29 November 2022 - 20:45 WIB
loading...
Kocok Ulang Ketua MK,...
Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) tengah menjadi sorotan berbagai pihak soal siapa yang berhak mencalonkan diri. Terkait hal ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila M Ilham Hermawan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK (UU MK), Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun, yang diatur pada Pasal 4 ayat (3).

"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa ‘dan’ bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Ilham melanjutkan, mengacu kepada ayat (3a) menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.

Baca juga: Pelantikannya Dianggap Kontroversi, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah: Mohon Doanya Saja

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan," terangnya.

Dengan demikian, menurut Ilham, dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK termasuk Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan. Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada 2017-2018 tidak bisa diperhitungan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya, namun kurang dari masa jabatan tersebut.

"Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan," terang Ilham.

Untuk cara perhitungan satu periode masa jabatan, kata dia, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menyebut bahwa berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan. "Artinya 9 hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK," pungkas Ilham.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Perkuat Literasi JKN,...
Perkuat Literasi JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Kalangan Akademisi
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
Ekonomi Indonesia Tak...
Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5%, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Bansos
Profil Pendidikan Prof...
Profil Pendidikan Prof Muhammad Madyan, Rektor Unair Periode 2025-2030
Lebih Tepat Mana, Jarak...
Lebih Tepat Mana, Jarak Tempuh atau Durasi Pemakaian Mobil untuk Ganti Oli?
Berita Terkini
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved