Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Selasa, 06 Mei 2025 - 07:42 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (5/5/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun di vonis berbeda-beda. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman antara 3 hingga 10 penjara.
Terdakwa pertama adalah eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun.
"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar," kata hakim Fajar.
Terdakwa pertama adalah eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun.
"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar," kata hakim Fajar.
Lihat Juga :