Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
Selasa, 29 November 2022 - 07:13 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel hari ini, Selasa (29/11/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - FerdySambo dan Putri Candrawathi , dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11/2022).
"SidangFerdySambodan Putri Candrawathi," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (29/11/2022). Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Saksi Sebut Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Steril
Dalam sidang itu, beragendakan pembuktian JPU melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. IstriFerdySamboitu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"SidangFerdySambodan Putri Candrawathi," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (29/11/2022). Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Saksi Sebut Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Steril
Dalam sidang itu, beragendakan pembuktian JPU melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa. Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. IstriFerdySamboitu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :