Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
Selasa, 29 November 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Sama hal dengan Putri,FerdySambojuga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu,Sambojuga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Arif Rachman Diancam Ferdy Sambo Setelah Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Hidup
Tak banya itu, JPU juga menjeratSambodengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya itu,Sambojuga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Arif Rachman Diancam Ferdy Sambo Setelah Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Hidup
Tak banya itu, JPU juga menjeratSambodengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :