Kadispenau: 4 Tersangka Penganiaya Prada Indra Juga Siksa Enam Juniornya

Sabtu, 26 November 2022 - 08:30 WIB
loading...
Kadispenau: 4 Tersangka...
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain. Foto/TNI AU
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain.

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2022). Baca juga: Sederet Kejanggalan Kematian Prada Indra Wijaya, dari Luka Sayatan hingga Wajah Keluarkan Darah

Meskipun mengalami tindakan kekerasan, Indan menegaskan, bahwa keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.

"Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.

"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya. Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun

Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
6 Pati TNI AU Duduki...
6 Pati TNI AU Duduki Jabatan Strategis usai Sertijab, Ini Nama-namanya
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Dikaji
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Jadi Senjata Canggih...
Jadi Senjata Canggih Baru Indonesia, Ini Kehebatan Rudal Meteor
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved