Kadispenau: 4 Tersangka Penganiaya Prada Indra Juga Siksa Enam Juniornya

Sabtu, 26 November 2022 - 08:30 WIB
loading...
Kadispenau: 4 Tersangka...
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain. Foto/TNI AU
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain.

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2022). Baca juga: Sederet Kejanggalan Kematian Prada Indra Wijaya, dari Luka Sayatan hingga Wajah Keluarkan Darah

Meskipun mengalami tindakan kekerasan, Indan menegaskan, bahwa keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.

"Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.

"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya. Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun

Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Satgas Gabungan TNI...
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Pimpinan OPM Nekison Enumbi di Puncak Jaya
Kisah Legenda Kopassus...
Kisah Legenda Kopassus Kolonel Agus Hernoto Jadi Sosok Kunci Keberhasilan Operasi Khusus
4 Oknum TNI Aniaya Warga...
4 Oknum TNI Aniaya Warga di Kantor Koramil Boru, Korban Dicambuk Pakai Kabel dan Direndam di Kolam
Rekomendasi
MNC Peduli dan EssilorLuxottica...
MNC Peduli dan EssilorLuxottica Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata untuk Anak-anak
Petualangan Seru Mamah...
Petualangan Seru Mamah Nada! Belajar Cari Kerang di Pantai Ambalat Bareng Anak-anak
Harga Bitcoin Cetak...
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Rp1,7 Miliar, Ini Pendorongnya
Berita Terkini
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Bahas Gagasan Geopolitik...
Bahas Gagasan Geopolitik Gus Dur, ISNU Dukung Diplomasi Global Presiden Prabowo
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved