Sederet Kejanggalan Kematian Prada Indra Wijaya, dari Luka Sayatan hingga Wajah Keluarkan Darah

Kamis, 24 November 2022 - 15:11 WIB
loading...
Sederet Kejanggalan...
Prada Muhammad Indra Wijaya, Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua meninggal dunia dengan penuh luka di tubuhnya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan atas meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya , prajurit TNI AU yang bertugas di Markas Komando Operasi Udara (Makoopsud) III Biak, Papua. Selain tubuhnya penuh luka lebam dan sayatan, wajah Prada Indra juga mengeluarkan darah.

Rika Wijaya, kakak Prada Indra, menurutkan, awalnya pihak keluarga menerima kabar bahwa Indra meninggal dunia di mess prajurit. Kematian Indra disebutkan akibat dehidrasi berat usai berolahraga.

Mendapatkan kabar itu, keluarga tidak percaya begitu saja mengenai penyabab meninggalnya Prada Indra. Pihak keluarga lalu meminta penjelasan langsung dari dokter yang menangani Indra. Namun, kata Rika, dokter yang bernama Nico tersebut menyatakan hal yang sama, Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat sesuai futsal.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun

"Keterangan dari dokter Nico menyebutkan bahwa dia selaku dokter penyakit dalam, menyebutkan adik saya, Prada Indra Wijaya dinyatakan meninggal dunia akibat dehidrasi berat selesai olahraga futsal dari pukul 20.00 sampai 23.00 WIT," kata Rika kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Keluarga akhirnya percaya dengan keterangan dokter tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada pernyataan dari atasan soal penyebab kematian Prada Indra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved