Pemerintah Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Nakes COVID-19
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:30 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di bidang kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di bidang kesehatan.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (9/7/2020), salah satu cara yang dilakukan yakni penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli melalui simplifikasi prosedur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. (Baca juga: Guru Besar UGM Nilai Mendikbud Tak Kompeten Mengurus Pendidikan)
Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan (nakes) yakni, pertama, tidak seluruhnya ke Kemenkes tapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga rumah sakit milik swasta yang menangani COVID-19.
Menurut Kemenkes tersebut, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes sebagai berikut:
Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (9/7/2020), salah satu cara yang dilakukan yakni penyederhanaan percepatan pembayaran di bulan Juli melalui simplifikasi prosedur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dari revisi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. (Baca juga: Guru Besar UGM Nilai Mendikbud Tak Kompeten Mengurus Pendidikan)
Dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan (nakes) yakni, pertama, tidak seluruhnya ke Kemenkes tapi ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga rumah sakit milik swasta yang menangani COVID-19.
Menurut Kemenkes tersebut, mekanisme pencairan insentif di Kemenkes sebagai berikut:
Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan COVID-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.
Lihat Juga :