Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi
Kamis, 24 November 2022 - 11:13 WIB
loading...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERISTIWA hukum di Indonesia terutama sejak era Reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum maksimal terlindungi. Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, baik dalam bidang perekonomian, khususnya perdagangan internasional, maupun dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERISTIWA hukum di Indonesia terutama sejak era Reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum maksimal terlindungi. Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, baik dalam bidang perekonomian, khususnya perdagangan internasional, maupun dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Lihat Juga :