Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERISTIWA hukum di Indonesia terutama sejak era Reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum maksimal terlindungi. Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, baik dalam bidang perekonomian, khususnya perdagangan internasional, maupun dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Harmonisasi hukum menjadi penting untuk mencegah dualisme hukum dalam implementasi hukum. Satu di antara masalah serius dan tampaknya bersifat permanen adalah ketidakpastian hukum yang sangat merugikan pencari keadilan, apakah ia warga negara atau orang asing. Contoh sengketa tanah baik perkotaan maupun desa-desa. Penerapan hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan sekalipun sering terjadi pemilik sah atau pengguna hak atas tanah mengalami depresi karena hak atas tanah yang dimiliki ternyata mengandung cacat hukum sejak proses perolehan haknya.
Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga karena dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau dalam perkembangannya kini menjadi suatu “mafia tanah”.
Fungsi hukum semula yang mengatur hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan berubah menjalankan fungsi represif yang diharapkan dapat memaksa kepatuhan pemangku kepentingan terhadap perlindungan hak atas tanah dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.
Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PERISTIWA hukum di Indonesia terutama sejak era Reformasi mengalami pasang surut yang masih jauh dari tujuan mencapai keadilan yang dirasakan sejak di tahap pertama sampai dengan tahap peradilan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selain peristiwa tersebut, perkembangan hukum semakin terasa cepat sejalan dengan perkembangan globalisasi di mana kesiapan setiap negara berhubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang kehidupan terasa semakin memburu di mana kepentingan perlindungan hak setiap warga negara dan orang asing semakin diperlukan perhatiannya.
Baca Juga: koran-sindo.com
Masalah serius yang dirasakan masyarakat dan juga pemangku kepentingan orang asing di Indonesia adalah kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak dan kepentingan warga negara dan orang asing yang belum maksimal terlindungi. Di era globalisasi saat ini setiap negara, suka atau tidak, harus melakukan penyesuaian atau harmonisasi dengan ketentuan hukum internasional, baik dalam bidang perekonomian, khususnya perdagangan internasional, maupun dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Harmonisasi hukum menjadi penting untuk mencegah dualisme hukum dalam implementasi hukum. Satu di antara masalah serius dan tampaknya bersifat permanen adalah ketidakpastian hukum yang sangat merugikan pencari keadilan, apakah ia warga negara atau orang asing. Contoh sengketa tanah baik perkotaan maupun desa-desa. Penerapan hak milik, hak pakai, hak guna usaha, dan hak guna bangunan sekalipun sering terjadi pemilik sah atau pengguna hak atas tanah mengalami depresi karena hak atas tanah yang dimiliki ternyata mengandung cacat hukum sejak proses perolehan haknya.
Penyebab dari masalah hak atas tanah tersebut juga karena dibiarkannya kelompok orang yang menamakan dirinya calo tanah atau dalam perkembangannya kini menjadi suatu “mafia tanah”.
Fungsi hukum semula yang mengatur hak dan kewajiban setiap pemangku kepentingan berubah menjalankan fungsi represif yang diharapkan dapat memaksa kepatuhan pemangku kepentingan terhadap perlindungan hak atas tanah dan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.
Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.