Kepentingan Nasional dalam Perpindahan Ibu Kota Negara

Rabu, 23 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Kepentingan Nasional...
Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Eddy Soeparno
Wakil Ketua Komisi VII DPR
Mahasiswa S3 Ilmu Politik UI

PADA 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Setelah UU IKN disahkan dan dilantiknya kepala otorita dan wakil kepala otorita, serta beberapa aturan turunan UU tersebut selesai dibentuk dan ditandatangani Presiden Jokowi, maka Otorita IKN Nusantara memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Berdasarkan kajian akademis Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa pertimbangan utama menjadi dasar bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, sehingga terjadi penurunan daya lingkungan dan besarnya kerugian ekonomi.

Kedua, krisis ketersediaan air di DKI Jakarta dan Pulau Jawa. Ketiga, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta (54%) dari total penduduk Indonesia, dan 58% Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. Keempat, beban Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan akan semakin berat bila IKN terdapat di Pulau Jawa.

Lebih lanjut, kajian akademis Bappenas memilih Kalimantan Timur dengan berbagai pertimbangan. Pertama, Kalimantan Timur memiliki risiko bencana yang minimal dari sisi banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, gunung berapi, maupun tanah longsor.

Kedua, Provinsi Kalimantan Timur terletak di tengah wilayah Indonesia yang memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan. Ketiga, Lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Status Jakarta Bukan...
Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Momentum Wujudkan Aglomerasi Jabodetabekjur
Resmi Dilantik, Sekda...
Resmi Dilantik, Sekda DKI Diminta Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Jakarta
Rekomendasi
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved