Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
loading...
A A A
Eksploitasi seksual perlu dibunyikan sebagai perbuatan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama identitas atau martabat palsu, penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, dan ketergantungan seseorang agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut, yang terkait keinginan seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perihal perbudakan seksual, perlu menekankan adanya unsur pembatasan ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan untuk penyiksaan seksual, perlu diatur kekhasan karena selalu diwarnai paksaan korban, saksi, atau orang ketiga memberikan atau tidak memberikan keterangan dan/atau menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya, dan/atau tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi.

Tantangan
Substansi bisa dibenahi, namun perkara yang tak kalah penting tentu adalah politik hukum. Karena RUU ini adalah inisiatif DPR, posisi DPR menjadi sorotan utama.

Menarik jika kita melihat keterwakilan perempuan di parlemen saat ini. Gerakan perempuan boleh berbangga hati dengan adanya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen periode sekarang dibandingkan sebelumnya. Dari 575 anggota DPR, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 711 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD), 120 kursi atau 20,87 persen diisi perempuan. Jumlah tersebut meningkat 22 persen dibandingkan sebelumnya yang hanya mengisi 97 kursi. Sementara di Dewan Perwakilan Daerah ada 45 perempuan. Tujuh puluh persen dari mereka “baru” menduduki posisi sebagai wakil rakyat.

Nah, apakah para anggota legislatif perempuan ini bisa membawa perubahan pada politik hukum terkait RUU PKS? Apakah benar bahwa para penolak RUU PKS adalah anggota legislatif laki-laki? Akankah anggota legislatif perempuan bersatu padu memuluskan perjalanan RUU ini dari awal (lagi) hingga berhasil disahkan menjadi UU? Saya tidak tahu pasti. Namun yang jelas, ribuan bahkan jutaan perempuan Indonesia berada dalam kerentanan pusaran kekerasan seksual.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved