RUU PIP Dinilai Jadi Payung Hukum BPIP Perkuat Pancasila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan, pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk perkuat Pancasila.
(Baca juga: RUU HIP Diubah Menjadi RUU PIP, Pemerintah dan DPR Harus Aspiratif)
Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.
(Baca juga: Menko Polhukam Mahfud Tak Permasalahkan Demo Terkait RUU HIP)
Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Menurut Budi, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang," kata Budi, Rabu (8/7/2020).
Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Baginya, Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan.
"Perlu secara terus menerus dilakukan pembinaan ideologi pancasila sebagai ideologi negara kepada seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menilai, pengaturan pembinaan ideologi Pancasila melalui Undang Undang akan mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam pembinaan ideologi Pancasila. "Koordinasi dan sinkronisasi nantinya bisa dilakukan secara menyeluruh ke semua penyelenggara negara," ucap Bayu.
(Baca juga: RUU HIP Diubah Menjadi RUU PIP, Pemerintah dan DPR Harus Aspiratif)
Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara.
(Baca juga: Menko Polhukam Mahfud Tak Permasalahkan Demo Terkait RUU HIP)
Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Menurut Budi, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang," kata Budi, Rabu (8/7/2020).
Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Baginya, Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan.
"Perlu secara terus menerus dilakukan pembinaan ideologi pancasila sebagai ideologi negara kepada seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menilai, pengaturan pembinaan ideologi Pancasila melalui Undang Undang akan mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam pembinaan ideologi Pancasila. "Koordinasi dan sinkronisasi nantinya bisa dilakukan secara menyeluruh ke semua penyelenggara negara," ucap Bayu.
(maf)