Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers

Sabtu, 19 November 2022 - 20:10 WIB
loading...
Berharap Pengesahan...
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana berharap, pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Sebab, masih ada pasal yang mengancam kebebasan pers. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers , Yadi Hendriana mengantongi informasi bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Ia berharap pemerintah menunda pengesahan RKUHP tersebut. Sebab, masih ada Pasal yang mengancam kebebasan pers.

"Kita melihat bahwa KUHP yang baru yang akan disahkan kabarnya besok, mudah-mudahan ditunda, itu ada beberapa pasal yang justru memang mengancam kebebasan pers dan akan berdampak kepada kriminalisasi terhadap karya pers," kata Yadi saat berbincang dalam diskusi akhir pekan Titik Temu RKN Radio berjudul 'Tarik Ulur RKUHP', Sabtu (19/11/2022).

Yadi menjelaskan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden. Di mana, kata Yadi, Pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi pers.

"Contohnya misalkan gini, dulu ada cover Tempo, yang melukiskan secara karikatur wajah, itu kita anggap karya pers, kemudian itu dianggap penghinaan terhadap kepala negara, itu berpotensi dipidanakan dalam pasal ini, nah ini yang kami kira berbahaya," beber Yadi.

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Oleh karenanya, Dewan Pers mengusulkan agar dilakukan reformulasi dalam RKUHP tersebut. Reformulasi yang dimaksud, adanya penambahan frasa dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Sehingga, ada pengecualian terhadap insan pers atau karya-karya jurnalistik.

"Makanya kami mengusulkan reformulasi. Kami tidak mengusulkan diganti itu. Reformulasi, menambah, misalkan pengecualian terhadap produk pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999, tapi kan tidak nampak di situ," jelasnya.

Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP

Dewan Pers sudah sejak awal mengusulkan adanya reformulasi dalam Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Protes dilakukan sejak RKUHP muncul, atau sekira tahun 2017. Tapi, usulan tersebut tak kunjung diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI.

"Sampai akhirnya kami kaget itu sudah selesai tapi belum diupload di situs Kemenkumham, kami protes, kemudian kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Prof Eddy Wamenkumham," beber Yadi.

"Dan di situ Prof Eddy menyambut baik dan akhirnya kami di konstituen dewan pers bersama civil society merumuskan sekitar 19 sampai 20 pasal yang kami anggap berbahaya dan memberangus kebebasan pers," sambungnya.

Ditekankan Yadi, Dewan Pers sebenarnya bukan tidak sepakat dengan RKUHP. Hanya saja, Dewan Pers protes terhadap sejumlah Pasal yang mengancam kebebasan pers.

Hal senada juga diamini oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus. Petrus mengakui bahwa RKUHP dibutuhkan dalam dunia hukum. Apalagi, KUHP yang ada saat ini bekas peninggalan Belanda. Hanya saja, kata Petrus, banyak kejanggalan dalam proses pembentukan RKUHP.

"Selama ini kita curiga, rancangan UU tentang KUHP ini kan tidak terlalu banyak dibuka aksesnya kepada publik, jadi seolah -olah keasyikan DPR dan pemerintah saja," kata Petrus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Komdigi Susun Etika...
Komdigi Susun Etika dan Peta Jalan Nasional AI, Wamen Nezar: Disiapkan Jadi Perpres
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berita Terkini
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved