Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers
Sabtu, 19 November 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
"Dan di situ Prof Eddy menyambut baik dan akhirnya kami di konstituen dewan pers bersama civil society merumuskan sekitar 19 sampai 20 pasal yang kami anggap berbahaya dan memberangus kebebasan pers," sambungnya.
Ditekankan Yadi, Dewan Pers sebenarnya bukan tidak sepakat dengan RKUHP. Hanya saja, Dewan Pers protes terhadap sejumlah Pasal yang mengancam kebebasan pers.
Hal senada juga diamini oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus. Petrus mengakui bahwa RKUHP dibutuhkan dalam dunia hukum. Apalagi, KUHP yang ada saat ini bekas peninggalan Belanda. Hanya saja, kata Petrus, banyak kejanggalan dalam proses pembentukan RKUHP.
"Selama ini kita curiga, rancangan UU tentang KUHP ini kan tidak terlalu banyak dibuka aksesnya kepada publik, jadi seolah -olah keasyikan DPR dan pemerintah saja," kata Petrus.
Ditekankan Yadi, Dewan Pers sebenarnya bukan tidak sepakat dengan RKUHP. Hanya saja, Dewan Pers protes terhadap sejumlah Pasal yang mengancam kebebasan pers.
Hal senada juga diamini oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus. Petrus mengakui bahwa RKUHP dibutuhkan dalam dunia hukum. Apalagi, KUHP yang ada saat ini bekas peninggalan Belanda. Hanya saja, kata Petrus, banyak kejanggalan dalam proses pembentukan RKUHP.
"Selama ini kita curiga, rancangan UU tentang KUHP ini kan tidak terlalu banyak dibuka aksesnya kepada publik, jadi seolah -olah keasyikan DPR dan pemerintah saja," kata Petrus.
(maf)
Lihat Juga :