Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK

Sabtu, 19 November 2022 - 15:31 WIB
loading...
Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, maraknya kasus kejahatan investasi bodong tak lepas dari kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam aspek memberi perlindungan konsumen, edukasi, dan sosialisasi serta pelayanan.

Semestinya pejabat OJK bisa proaktif menangani dan mencegah adanya korban akibat produk-produk ilegal dari jasa keuangan yang tidak resmi.

"Dari awal kami mengamati, kasus pinjol (pinjaman online) terus terjadi sepanjang. Sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan," kata Kamrussamad saat menjadi narasumber dalam talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220.



Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.

Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.

"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.

Kemudian kegagalan ketiga, kata Kamrussamad, yakni output terhadap penindakan yang sudah dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kata dia, sudah berapa kali melakukan penindakan harusnya sudah punya data pinjol ilegal yang bisa dipublikan agar diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.

Terlebih, sebagian besar masyarakat saat membutuhkan pinjaman dana cenderung tidak peduli dengan bunga tinggi.

"Yang penting cepat dapat, dia tidak peduli angsurannya tinggi, dia enggak peduli dendanya berlipat-lipat. Yang penting saat dia butuh, dia bisa dapat atasi," ucapnya.

Menilik banyaknya kasus pinjol yang terjadi, Kamarussamad, berpesan kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan seperti pengaduan dan lainnya. Sebab tidak semua orang bisa mengakses pelayanan pengaduan.

"Saya mohon seluruh dewan komisioner OJK untuk turun ke bawah menyelesaikan masalah yang muncul," tuturnya.

Sementara itu, pakar IT Bona Simanjuntak mengatakan, ada hal penting dibalik kasus pinjaman online yang perlu diamati, yakni terkait data diri peminjam atau nasabah. Data harusnya dianggap sebagai kolateral. Sebab data tersebut bisa dijual oleh pemilik aplikasi pinjol.

"Kalau nomor kontak kita diberikan kepada si provider, maka seluruh kontak yang ada di dalam handphone kita bisa diambil oleh si provider. Bayangkan, pengelola kartu kredit aja berani membeli data harga Rp50.000 untuk satu data. Jadi provider bisa mendapat keuntungan dari menjual data peminjam. Ini harus menjadi perhatian," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)