Tidak Terlacak Masuk ke Indonesia, Mahfud MD Duga Djoko Tjandra Gunakan Paspor Lain

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:53 WIB
loading...
Tidak Terlacak Masuk...
Menko Polhukam, Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). Foto/SINDOnews/Oktorizki
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan tak semestinya seseorang yang sudah memiliki paspor negara lain bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut hukum hal itu tidak diperbolehkan karena Indonesia sendiri menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Seharusnya tidak diperbolehkan, kalau menurut hukum tidak diperbolehkan, orang yang punya paspor negara lain tidak boleh menjadi negara warga negara indonesia, karena paspor itu bukti kewarganegaraan," ujar Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi)

Menurut Mahfud, jika seseorang sudah memiliki paspor maka dipastikan orang tersebut sudah memiliki kewarganegaraan. Artinya, dalam kasus Djoko Tjandra diduga yang bersangkutan masuk ke Indonesia memiliki paspor yang berbeda.

"Orang menjadi warga negara bisa punya paspor bisa tidak, tetapi orang punya paspor pasti warga negara dari mana dia punya paspor," katanya.

Karena itu, Mahfud menduga bahwa buronan kasus cessie Bank Bali itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor lain sehingga tidak terdeteksi oleh pemerintah. Sebelumnya, Djoko Tjandra sendiri selama buron ditengarai melarikan diri ke Papua Nugini, di sana buronan kasus cessie Bank Bali itu sudah memiliki paspor Papua Nugini yang artinya Djoko telah menjadi warga negara Papua Nugini. ( )

"Mungkin dia menggunakan paspor lain, ketika ke indonesia sehingga mudah masuk, makanya pemerintah mengatakan ini tidak tercatat kapan ini keluar masuknya, ya pasti menggunakan paspor lain kan," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)