Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanddin untuk segera menangkap buronan, Djoko S Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
Menko Polhukam mengatakan sudah bicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews..( )
Mahfud menegaskan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tutur Mahfud.( )
Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
Menko Polhukam mengatakan sudah bicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews..( )
Mahfud menegaskan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tutur Mahfud.( )
Djoko Tjandra adalah buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
(dam)