Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai buronan kelas kakap Djoko S Tjandra y ang masuk Indonesia, bahkan bisa membuat KTP elektronik menjadi perbincangan luas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tidak tinggal diam. Mahfud mengaku akan memanggil empat intitusi untuk meminta laporan perkembangan kasus tersebut.
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud di kantornya, Selasa (7/7/2020).(
)
Dia melanjutkan, masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra. Tujuannya agar tidak memunculkan kecurigaan.
"Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Djoko Tjandra menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Dia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar kabar tersebut, Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tidak tinggal diam. Mahfud mengaku akan memanggil empat intitusi untuk meminta laporan perkembangan kasus tersebut.
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud di kantornya, Selasa (7/7/2020).(
Baca Juga
Dia melanjutkan, masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra. Tujuannya agar tidak memunculkan kecurigaan.
"Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Djoko Tjandra menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Dia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar kabar tersebut, Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
(dam)