Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi
Selasa, 07 Juli 2020 - 22:00 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai buronan kelas kakap Djoko S Tjandra y ang masuk Indonesia, bahkan bisa membuat KTP elektronik menjadi perbincangan luas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tidak tinggal diam. Mahfud mengaku akan memanggil empat intitusi untuk meminta laporan perkembangan kasus tersebut.
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud di kantornya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra! )
Dia melanjutkan, masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra. Tujuannya agar tidak memunculkan kecurigaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD tidak tinggal diam. Mahfud mengaku akan memanggil empat intitusi untuk meminta laporan perkembangan kasus tersebut.
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," ujar Mahfud di kantornya, Selasa (7/7/2020).(Baca juga: Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra! )
Dia melanjutkan, masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra. Tujuannya agar tidak memunculkan kecurigaan.
Lihat Juga :