RUU PPSK, OJK dan Koperasi

Jum'at, 18 November 2022 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Ketiga, soal pengawasan, koperasi, apakah itu KSP atau unit simpan pinjamnya, jangan dimasukkan ke rezim OJK.Di sejumlah Negara pengawasan koperasi khususnya terkait dengan koperasi simpan pinjam atau credit union ada di lembaga yang terpisah.Tidak ada keharusan pengawasan terkait keuangan tersentralisasi semua di satu lembaga sebagaimana dimaksudkan oleh RUU PPSK. Di Amerika Serikat, misalnya, ada National Credit Union Administration (NCUA) yang mengawasi credit union, sedangkan perbankan ada di bawah The Fed. Atau seperti di Polandia yang memiliki National Association of Co-operative Savings and Credit Unions (NACSCU) untuk mengawasi koperasi simpan pinjam, sedangkan pengawasan perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun dan uang elektronik ada di bawah otoritas The Polish Financial Supervision Authority (PFSA).

Keempat, pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi yang sejak lama diwacanakan namun belum diakomodir dalam berbagai perundang-undangan.Di berbagai negara lembaga penjamin simpanan koperasi semacam ini sudah banyak ditemukan bahkan sejak lama. Data International Credit Union Regulators’ Network (ICURN) menunjukkan bahwa 20% dari negara non-G20 memiliki lembaga penjamin simpanan koperasi, sehingga aneh jika Indonesia belum memilikinya saat ini.

Catatan terakhir, saya kuatir jika koperasi tetap dipaksakan masuk ke RUU PPSK atau masuk rezim OJK maka kemungkinan akan dibatalkan saat uji materiil di MK sebagaimana nasib UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kita ingat salah satu point dalam putusan MK saat itu adalah filosofi koperasi ternyata sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Demikian pula pengertian tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)