RUU PPSK, OJK dan Koperasi
loading...
A
A
A
Hal itu juga yang menjadikan Indonesia memilih memisahkan koperasi dari system jasa keuangan. Jasa keuangan kemudian memiliki UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, termasuk UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penananganan Krisis Sistem Keuangan, serta UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan koperasi memiliki undang-undangnya tersendiri yaitu UU No25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No 17 Tahun 2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baik dalam UU No.21 Tahun 2011 maupun UU No 23 Tahun 1999 terlihat sangat menghindari untuk memuat koperasi di dalamnya, bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 6 UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK menggariskan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. UU ini memberikan defisini Lembaga Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sementara yang dimaksud Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menurut UU ini adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya tidak ada koperasi atau spesifiknya Koperasi Simpan Pinjam tertulis di sana sebagai bagian dari apa yang kita sebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan.Kenapa?Karena koperasi berkait erat dengan nilai-nilai masyarakat.Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip yang memandu usaha bersama dan hasil dari tujuan bersama serta bertujuan memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang disampaikan Bung Hatta, Bapak Koperasi kita bahwa koperasi sebagai perwujudan asas kekeluargaan yang melandasi perekonomian Indonesia.Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal pada padanya hidup sebagai satu keluarga.Itu pula hendaknya corak koperasi Indonesia.
Solusi
Sesuai dengan jalan pikiran di atas, saya tetap berharap koperasi secara keseluruhan, termasuk KSP dan unit simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian yang diharapkan juga dituntaskan oleh DPR dan Pemerintah pada periode pemerintahan ini.Jadi bukan dengan melemparkannya ke RUU PPSK. Kita berharap koperasi tetap di area KementerianKoperasi dan UKM karena kementerian ini jauh lebih memahami koperasi daripada kementerian/ lembaga lain.
Menurut data BPS tahun 2021, ada 127 846 unit koperasi di Indonesia.Dari jumlah itu, KSP mencapai 7.823 unit, atau hanya sekitar 6% dari jumlah total koperasi. Dan dari jumlah unit KSP yang ada 8 KSP yang bermasalah atau hanya 0,1%. Kita tidak ingin mengecilkan masalah, namun kita ingin melihat ini sebagai tantangan pengawasan namun bukan sekadar memindahkan pengawasannya ke OJK.Jangan juga kesalahan 1-2 koperasi kemudian ditanggungkan kepada ribuan bahwa ratusan ribu koperasi.
Karena itu, saya mengusulkan beberapa hal berikut: Pertama, serahkan semua urusan mengenai koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM.Saya katakana semua bukan sebagian.Suka tidak suka kita harus mengakui Kementerian Koperasi dan UKM selama ini sangat berperan besar dalam pembangunan perkoperasian di Indonesia.Sangat keliru juga jika izin usaha KSP harus dari OJK tapi pembinaannnya oleh menteri yang membidangi yaitu Menteri Koperasi dan UKM.
Kedua, saya mengusulkan semua hal terkait koperasi diatur tersendiri sebagaimana sudah berlangsung selama ini yaitu di dalam UU Perkoperasian, bukan di RUU PPSK atau UU lainnya.Kita juga berharap DPR, pemerintah, akademi, praktisi koperasi dan masyarakat proaktif dalam membuat rumusan terbaik bagi koperasi Indonesia disana, sesuai dengan perkembangan global terkini. Jika kita ingin merumuskan apa itu koperasi modern, kita harus memberikan gambaran yang terbaik entah itu bentuknya, bidang usahanya, pendirian hingga urusan kepailitan, pengawasan, dan seterusnya.
Baik dalam UU No.21 Tahun 2011 maupun UU No 23 Tahun 1999 terlihat sangat menghindari untuk memuat koperasi di dalamnya, bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 6 UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK menggariskan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. UU ini memberikan defisini Lembaga Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sementara yang dimaksud Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menurut UU ini adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya tidak ada koperasi atau spesifiknya Koperasi Simpan Pinjam tertulis di sana sebagai bagian dari apa yang kita sebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan.Kenapa?Karena koperasi berkait erat dengan nilai-nilai masyarakat.Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip yang memandu usaha bersama dan hasil dari tujuan bersama serta bertujuan memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang disampaikan Bung Hatta, Bapak Koperasi kita bahwa koperasi sebagai perwujudan asas kekeluargaan yang melandasi perekonomian Indonesia.Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal pada padanya hidup sebagai satu keluarga.Itu pula hendaknya corak koperasi Indonesia.
Solusi
Sesuai dengan jalan pikiran di atas, saya tetap berharap koperasi secara keseluruhan, termasuk KSP dan unit simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian yang diharapkan juga dituntaskan oleh DPR dan Pemerintah pada periode pemerintahan ini.Jadi bukan dengan melemparkannya ke RUU PPSK. Kita berharap koperasi tetap di area KementerianKoperasi dan UKM karena kementerian ini jauh lebih memahami koperasi daripada kementerian/ lembaga lain.
Menurut data BPS tahun 2021, ada 127 846 unit koperasi di Indonesia.Dari jumlah itu, KSP mencapai 7.823 unit, atau hanya sekitar 6% dari jumlah total koperasi. Dan dari jumlah unit KSP yang ada 8 KSP yang bermasalah atau hanya 0,1%. Kita tidak ingin mengecilkan masalah, namun kita ingin melihat ini sebagai tantangan pengawasan namun bukan sekadar memindahkan pengawasannya ke OJK.Jangan juga kesalahan 1-2 koperasi kemudian ditanggungkan kepada ribuan bahwa ratusan ribu koperasi.
Karena itu, saya mengusulkan beberapa hal berikut: Pertama, serahkan semua urusan mengenai koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM.Saya katakana semua bukan sebagian.Suka tidak suka kita harus mengakui Kementerian Koperasi dan UKM selama ini sangat berperan besar dalam pembangunan perkoperasian di Indonesia.Sangat keliru juga jika izin usaha KSP harus dari OJK tapi pembinaannnya oleh menteri yang membidangi yaitu Menteri Koperasi dan UKM.
Kedua, saya mengusulkan semua hal terkait koperasi diatur tersendiri sebagaimana sudah berlangsung selama ini yaitu di dalam UU Perkoperasian, bukan di RUU PPSK atau UU lainnya.Kita juga berharap DPR, pemerintah, akademi, praktisi koperasi dan masyarakat proaktif dalam membuat rumusan terbaik bagi koperasi Indonesia disana, sesuai dengan perkembangan global terkini. Jika kita ingin merumuskan apa itu koperasi modern, kita harus memberikan gambaran yang terbaik entah itu bentuknya, bidang usahanya, pendirian hingga urusan kepailitan, pengawasan, dan seterusnya.