Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Vaksinasi yang terus digenjot saat ini sudah menembus angka 5.828.602 dosis. Surat Edaran juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi.

Syaratnya, hewan yang dilalulintaskan telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua. Sementara itu, larangan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju ke kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan diharapkan meningkatkan laju vaksinasi PMK nasional. Tujuannya, target pembentukan herd immunity populasi hewan rentan PMK bisa dicapai.

"Saya mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi ke ternak rentan PMK. Kepada para peternak agar kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional Wiku Adisasmito.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)