Tersangka Investasi Bodong Net89 Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang

Rabu, 16 November 2022 - 20:13 WIB
loading...
Tersangka Investasi...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, HS, salah satu tersangka kasus investasi robot trading Net89, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - HS, salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.

"Satu orang tersangka inisial HS yang berperan sebagai Sub Exhanger Net89 PT SMI telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya yang terjadi di dalam Tol Solo-Semarang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam hal ini, Ramadhan menyebut bahwa, pihak Kepolisian telah mengantongi surat keterangan kematian terhadap yang bersangkutan dari RSUD Pandan Arang Boyolali. "Dinyatakan meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB sesuai surat keterangan kematian yg dikeluarkan RSUD Pandan Arang Boyolali," ujar Ramadhan.



Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89.



Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. Namun terbaru, HS salah satu tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)