83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir

Selasa, 15 November 2022 - 17:09 WIB
loading...
83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir
Sebanyak 83 rekening dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 telah diblokir oleh Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 83 rekening dari delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 telah diblokir oleh Bareskrim Polri. Salah satu tersangka kasus ini adalah pendiri atau pemilik Net89 PT SMI berinisial AA.

"Ada 83 rekening (diblokir)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Namun, Chandra belum bisa memaparkan berapa jumlah atau total uang yang disita dari puluhan rekening tersebut. Dia mengatakan, Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers (konpers) secara komprehensif terkait dengan progres penanganan perkara robot trading tersebut.





"Untuk jumlah nanti kita akan konpers," ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89.

Lalu, 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3916 seconds (0.1#10.140)