Jaksa Sebut Petinggi ACT Gunakan Duit Rp117 Miliar di Luar Peruntukan
Selasa, 15 November 2022 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketuai, Lion Air melalui The Boeing Company (Boeing) menyediakan dana sebesar USD25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga ahli waris dari para korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis pada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ACT, sebagai pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD144.500 dari Boeing. Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
Baca juga: Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU
ACT, sebagai pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD144.500 dari Boeing. Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
Baca juga: Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU
(abd)
Lihat Juga :