Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU
Jum'at, 23 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan pasal tersebut disematkan kepada seluruh tersangka perkara itu.
"Iya (dijerat dengan pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Adapun para tersangka itu Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca juga: Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
"Iya (dijerat dengan pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Adapun para tersangka itu Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca juga: Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
Lihat Juga :