Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU

Jum'at, 23 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Bareskrim Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan TPPU
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan pasal tersebut disematkan kepada seluruh tersangka perkara itu.

"Iya (dijerat dengan pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Adapun para tersangka itu Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.





Pasalnya adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)