2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akhirnya membuka penyelidikan baru kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KS) Indosurya Cipta. Tidak hanya terkait penipuan dan penggelapan, polisi juga menyelidiki potensi pidana lain.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Menurut Whisnu, dalam proses penyelidikan ini, selain pidana pokok KSP Indosurya juga diusut TPPU. "Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
Dibukanya kembali penyelidikan kasus Indosurya setelah sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Kejagung, Polri, serta Menkop UKM Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan memungkinkan untuk kembali membuka penyelidikan baru kasus ini. Korban kasus Indosurya sekitar 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June lebih dulu divonis bebs PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Menurut Whisnu, dalam proses penyelidikan ini, selain pidana pokok KSP Indosurya juga diusut TPPU. "Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
Dibukanya kembali penyelidikan kasus Indosurya setelah sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Kejagung, Polri, serta Menkop UKM Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan memungkinkan untuk kembali membuka penyelidikan baru kasus ini. Korban kasus Indosurya sekitar 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June lebih dulu divonis bebs PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(muh)