2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru
Kamis, 02 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus KSP Indosurya setelah dua petingginya dibebaskan pengadilan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi akhirnya membuka penyelidikan baru kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KS) Indosurya Cipta. Tidak hanya terkait penipuan dan penggelapan, polisi juga menyelidiki potensi pidana lain.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi
Menurut Whisnu, dalam proses penyelidikan ini, selain pidana pokok KSP Indosurya juga diusut TPPU. "Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
Dibukanya kembali penyelidikan kasus Indosurya setelah sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Kejagung, Polri, serta Menkop UKM Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan memungkinkan untuk kembali membuka penyelidikan baru kasus ini. Korban kasus Indosurya sekitar 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi
Menurut Whisnu, dalam proses penyelidikan ini, selain pidana pokok KSP Indosurya juga diusut TPPU. "Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
Dibukanya kembali penyelidikan kasus Indosurya setelah sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Kejagung, Polri, serta Menkop UKM Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, Mahfud mengatakan memungkinkan untuk kembali membuka penyelidikan baru kasus ini. Korban kasus Indosurya sekitar 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Lihat Juga :