Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
loading...
A
A
A
Dia membeberkan, sebagaimana perkara a quo yang diujikan jelas sekali diamanahkan bahwa PT Asabri Persero dan programnya harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Menurut DPR, pada prinsipnya pengalihan program peserta asuransi PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangkan manfaat bagi para peserta asuransi PT Asabri Persero yang dalam hal ini prajurit TNI dan PNS Kemhan serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan PNS Kemhan.
Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.
DPR berpandangan, lanjut Arteria, kerugian konstitusional dan kerugian manfaat yang didalilkan para pemohon merupakan perhitungan yang sangat subjektif dan mengacu pada ketentuan yang tidak tepat. Bagi DPR, seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak konstitusional sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan seluruh warga negara Indonesia. ”DPR berpandangan bahwa sama sekali tidak ada alasan bagi PT Asabri (Persero) untuk tidak melakukan pengalihan program ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Haiyani Rumondang menegaskan, sejak berlakunya UU BPJS serta ada dan berjalannya BPJS Kesehatan maka program pelayanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kemhan, pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, dan keluarganya telah melebur ke dalam BPJS Kesehatan. Sehingga seharusnya program yang diselenggarakan oleh PT Asabri Persero harus juga melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pemerintah, tutur Haiyani, peleburan atau pengalihan program PT Asabri Persero tidak akan menghilangkan dan mengurangi manfaat yang didapat oleh TNI/Polri, PNS Kemhan serta pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, termasuk empat pemohon perkara a quo. "Ketentuan pasa a quo yang diuji pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," tegas Haiyani.
Ketentuan pengalihan program PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029, kata Haiyani, pun berlaku bagi program PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029. Pengalihan program PT Taspen Persero pun tidak akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang didapatkan para peserta program PT Taspen Persero.
"Ketentuan pengalihan paling lambat 2029 tersebut memberikan persiapan bagi PT Asabri Persero dan PT Taspen Persero melakukan pengalihan program tersebut. Pengalihan program tersebut pada dasarnya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XV/2017," ucapnya.
Pada bagian akhir keterangan DPR dan pemerintah, Arteria dan Haiyani meminta di antaranya agar MK menerima seluruhnya keterangan DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Kemudian DPR dan pemerintah juga meminta MK menolak seluruhnya permohonan dari empat pemohon.
Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.
DPR berpandangan, lanjut Arteria, kerugian konstitusional dan kerugian manfaat yang didalilkan para pemohon merupakan perhitungan yang sangat subjektif dan mengacu pada ketentuan yang tidak tepat. Bagi DPR, seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak konstitusional sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan seluruh warga negara Indonesia. ”DPR berpandangan bahwa sama sekali tidak ada alasan bagi PT Asabri (Persero) untuk tidak melakukan pengalihan program ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Haiyani Rumondang menegaskan, sejak berlakunya UU BPJS serta ada dan berjalannya BPJS Kesehatan maka program pelayanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kemhan, pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, dan keluarganya telah melebur ke dalam BPJS Kesehatan. Sehingga seharusnya program yang diselenggarakan oleh PT Asabri Persero harus juga melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pemerintah, tutur Haiyani, peleburan atau pengalihan program PT Asabri Persero tidak akan menghilangkan dan mengurangi manfaat yang didapat oleh TNI/Polri, PNS Kemhan serta pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, termasuk empat pemohon perkara a quo. "Ketentuan pasa a quo yang diuji pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," tegas Haiyani.
Ketentuan pengalihan program PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029, kata Haiyani, pun berlaku bagi program PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029. Pengalihan program PT Taspen Persero pun tidak akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang didapatkan para peserta program PT Taspen Persero.
"Ketentuan pengalihan paling lambat 2029 tersebut memberikan persiapan bagi PT Asabri Persero dan PT Taspen Persero melakukan pengalihan program tersebut. Pengalihan program tersebut pada dasarnya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XV/2017," ucapnya.
Pada bagian akhir keterangan DPR dan pemerintah, Arteria dan Haiyani meminta di antaranya agar MK menerima seluruhnya keterangan DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Kemudian DPR dan pemerintah juga meminta MK menolak seluruhnya permohonan dari empat pemohon.
(cip)