Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus

Senin, 14 November 2022 - 14:58 WIB
loading...
Batasi Transparansi...
KY meminta Pasal 281 dan sebagian Pasal 280 draf terbaru KUHP dihapus karena dinilai membatasi transparansi peradilan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sejumlah ayat/huruf atau pasal yang membatasi transparansi peradilan dalam materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dihapus. Materi yang dimaksud adalah Pasal 280 dan Pasal 281 (draf lama) atau Pasal 278 dan Pasal 279 (draf terbaru 9 November 2022).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.

Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.

Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA

Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.

"Aturan soal rekaman sidang dimuat dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana (salah satunya KUHAP) dan ketentuan Tata Tertib Persidangan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan ditegakkan/dilaksanakan sesuai situasi dan kebutuhan persidangan berdasarkan perintah hakim ketua sidang, tanpa perlu adanya kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut," terang Khadafi.

Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.

"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.



Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;
2. Sertifikasi petugas pengamanan;
3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan
(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
4. One gate system (akses satu pintu) untuk pengunjung;
5. One gate system (akses satu pintu) untuk hakim/majelis hakim dan panitera pengganti;
6. Jalur darurat untuk mengantisipasi bahaya;
7. Pemasangan CCTV dan monitor CCTV;
8. Pemasangan metal detector dan lainnya
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Karakter Keras Peradilan...
Karakter Keras Peradilan Militer justru Jadi Pilar Disiplin Prajurit TNI
DPR Apresiasi Transparansi...
DPR Apresiasi Transparansi Polri, Sandri: Itu Realitasnya
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Penerapan EMS Bantu...
Penerapan EMS Bantu Transparansi Energi untuk Laporan ESG
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Rekomendasi
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Berita Terkini
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved