Dampingi Keluarga Dini Sera ke KY, Rieke Diah Pitaloka: Putusan Hakim Ekstrem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka turut mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti yang melakukan laporan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya buntut membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rieke menilai putusan majelis hakim ini merupakan putusan yang ekstrem.
Bahkan menurutnya, majelis hakim diduga mengabaikan bukti visum dan CCTV. "Kasus ini menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum," kata Rieke Diah Pitaloka di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Rieke menganggap penting untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya, KY diharapkan dapat memberikan sebuah rekomendasi yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting penting baik bagi KY maupun kita semua, penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," tuturnya.
Harapan yang sama diungkapkan oleh Ujang, ayah dari korban Dini Sera. Ujang berharap hukum bisa ditegakkan seadilnya bagi Dini. Sebab ia sendiri mengaku heran putusan pengadilan justru menghasilkan vonis bebas.
"Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar," kata Ujang.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal, 12 tahun (tuntutan), sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," pungkasnya.
Bahkan menurutnya, majelis hakim diduga mengabaikan bukti visum dan CCTV. "Kasus ini menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum," kata Rieke Diah Pitaloka di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Rieke menganggap penting untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya, KY diharapkan dapat memberikan sebuah rekomendasi yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Asas praduga tidak bersalah itu menjadi penting penting baik bagi KY maupun kita semua, penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," tuturnya.
Harapan yang sama diungkapkan oleh Ujang, ayah dari korban Dini Sera. Ujang berharap hukum bisa ditegakkan seadilnya bagi Dini. Sebab ia sendiri mengaku heran putusan pengadilan justru menghasilkan vonis bebas.
"Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar," kata Ujang.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal, 12 tahun (tuntutan), sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," pungkasnya.
(rca)