Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sejumlah ayat/huruf atau pasal yang membatasi transparansi peradilan dalam materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dihapus. Materi yang dimaksud adalah Pasal 280 dan Pasal 281 (draf lama) atau Pasal 278 dan Pasal 279 (draf terbaru 9 November 2022).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.
Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.
Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.
"Aturan soal rekaman sidang dimuat dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana (salah satunya KUHAP) dan ketentuan Tata Tertib Persidangan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan ditegakkan/dilaksanakan sesuai situasi dan kebutuhan persidangan berdasarkan perintah hakim ketua sidang, tanpa perlu adanya kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut," terang Khadafi.
Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.
"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.
Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;
2. Sertifikasi petugas pengamanan;
3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan
(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
4. One gate system (akses satu pintu) untuk pengunjung;
5. One gate system (akses satu pintu) untuk hakim/majelis hakim dan panitera pengganti;
6. Jalur darurat untuk mengantisipasi bahaya;
7. Pemasangan CCTV dan monitor CCTV;
8. Pemasangan metal detector dan lainnya
Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.
Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.
Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.
"Aturan soal rekaman sidang dimuat dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana (salah satunya KUHAP) dan ketentuan Tata Tertib Persidangan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan ditegakkan/dilaksanakan sesuai situasi dan kebutuhan persidangan berdasarkan perintah hakim ketua sidang, tanpa perlu adanya kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut," terang Khadafi.
Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.
"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.
Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;
2. Sertifikasi petugas pengamanan;
3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan
(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
4. One gate system (akses satu pintu) untuk pengunjung;
5. One gate system (akses satu pintu) untuk hakim/majelis hakim dan panitera pengganti;
6. Jalur darurat untuk mengantisipasi bahaya;
7. Pemasangan CCTV dan monitor CCTV;
8. Pemasangan metal detector dan lainnya
(muh)