Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus
Senin, 14 November 2022 - 14:58 WIB
loading...
KY meminta Pasal 281 dan sebagian Pasal 280 draf terbaru KUHP dihapus karena dinilai membatasi transparansi peradilan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sejumlah ayat/huruf atau pasal yang membatasi transparansi peradilan dalam materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dihapus. Materi yang dimaksud adalah Pasal 280 dan Pasal 281 (draf lama) atau Pasal 278 dan Pasal 279 (draf terbaru 9 November 2022).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.
Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.
Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.
Lihat Juga :