Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus

Senin, 14 November 2022 - 14:58 WIB
loading...
Batasi Transparansi...
KY meminta Pasal 281 dan sebagian Pasal 280 draf terbaru KUHP dihapus karena dinilai membatasi transparansi peradilan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta sejumlah ayat/huruf atau pasal yang membatasi transparansi peradilan dalam materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dihapus. Materi yang dimaksud adalah Pasal 280 dan Pasal 281 (draf lama) atau Pasal 278 dan Pasal 279 (draf terbaru 9 November 2022).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/11/2022). Dia menyarankan Pasal 280 huruf B, Pasal 280 huruf C, dan Pasal 281 ayat 2 untuk dihapus dengan sejumlah pertimbangan.

Pasal 280 huruf B, kata dia, mengatur pidana bagi setiap orang di pengadilan bersikap tidak hormat serta merendahkan martabat majelis hakim dan pengadilan dengan menuduh hakim tidak netral. "Pasal 280 huruf b dihapus. Norma yang dituju sudah dicakup dalam usulan rumusan Pasal 280 di atas," ujar Khadafi.

Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA

Pada Pasal 280 huruf C mengatur sanksi denda dan pidana bagi orang yang melakukan perekaman, live streaming dan mempublikasikan jalannya sidang pengadilan tanpa izin dari pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Rekomendasi
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Berita Terkini
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved