Mencari Format Terbaik Alokasi Kuota Haji
loading...
A
A
A
Moh. Hasan Afandi
Analis Kebijakan Ahli Madya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Masa tunggu jemaah haji ramai diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kalangan menilai, lamanya masa tunggu jemaah haji tidak masuk akal.
Sebab, ada daerah yang masa tunggunya mencapai 98 tahun akibat berkurangnya kuota haji 2022 yang hanya 100.051 jemaah. Sekalipun menggunakan penghitungan kuota normal (211.000), masih ada daerah yang masa tunggunya hingga 46 tahun. Jemaah yang mendaftar hari ini di daerah tersebut, diperkirakan baru akan berangkat pada 2068.
Di balik masa tunggu yang panjang, ada masalah ketimpangan masa tunggu antardaerah. Di satu sisi ada daerah dengan masa tunggu sampai 46 tahun (Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan), di sisi lain ada wilayah dengan masa tunggu hanya 10 tahun (Kab. Maybrat, Papua Barat). Artinya, ada selisih 36 tahun. Sementara untuk daerah lainnya bervariasi, dengan rata-rata (63%) pada kisaran 19-28 tahun.
Ketimpangan masa tunggu ini kemudian berdampak pada perpindahan “domisili” penduduk yang mencari daerah dengan masa tunggu lebih singkat. Hal itu tidak jarang menimbulkan kecemburuan penduduk setempat karena kuotanya digunakan warga luar daerah.
Dampak yang lain adalah sulitnya melakukan manasik haji, kendala dalam penyiapan pengurusan paspor, dan keberatan pemerintah daerah yang menggunakan APBD pelayanan haji bagi jamaah yang bukan penduduk di daerahnya.
Alokasi Kuota
Pembagian kuota haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kuota haji Indonesia dibagi menjadi kuota haji reguler dan haji khusus.
Kuota haji reguler dialokasikan ke tiap provinsi oleh Menteri Agama setiap tahun sebelum operasional haji. Kemudian, ada hak gubernur untuk membagi kuota provinsi menjadi kuota haji kabupaten/kota.
Dari 34 provinsi, terdapat 10 provinsi yang membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Lainnya, tidak melakukan pembagian kuota provinsi ke kabupaten/kota.
Pembagian kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota oleh Gubernur diperbolehkan sebagimana diatur dalam dalam Pasal 13 ayat (3) UU PIHU. Kelebihannya, ada kepastian kuota setiap kabupaten/kota.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Masa tunggu jemaah haji ramai diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kalangan menilai, lamanya masa tunggu jemaah haji tidak masuk akal.
Sebab, ada daerah yang masa tunggunya mencapai 98 tahun akibat berkurangnya kuota haji 2022 yang hanya 100.051 jemaah. Sekalipun menggunakan penghitungan kuota normal (211.000), masih ada daerah yang masa tunggunya hingga 46 tahun. Jemaah yang mendaftar hari ini di daerah tersebut, diperkirakan baru akan berangkat pada 2068.
Di balik masa tunggu yang panjang, ada masalah ketimpangan masa tunggu antardaerah. Di satu sisi ada daerah dengan masa tunggu sampai 46 tahun (Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan), di sisi lain ada wilayah dengan masa tunggu hanya 10 tahun (Kab. Maybrat, Papua Barat). Artinya, ada selisih 36 tahun. Sementara untuk daerah lainnya bervariasi, dengan rata-rata (63%) pada kisaran 19-28 tahun.
Ketimpangan masa tunggu ini kemudian berdampak pada perpindahan “domisili” penduduk yang mencari daerah dengan masa tunggu lebih singkat. Hal itu tidak jarang menimbulkan kecemburuan penduduk setempat karena kuotanya digunakan warga luar daerah.
Dampak yang lain adalah sulitnya melakukan manasik haji, kendala dalam penyiapan pengurusan paspor, dan keberatan pemerintah daerah yang menggunakan APBD pelayanan haji bagi jamaah yang bukan penduduk di daerahnya.
Alokasi Kuota
Pembagian kuota haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kuota haji Indonesia dibagi menjadi kuota haji reguler dan haji khusus.
Kuota haji reguler dialokasikan ke tiap provinsi oleh Menteri Agama setiap tahun sebelum operasional haji. Kemudian, ada hak gubernur untuk membagi kuota provinsi menjadi kuota haji kabupaten/kota.
Dari 34 provinsi, terdapat 10 provinsi yang membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Lainnya, tidak melakukan pembagian kuota provinsi ke kabupaten/kota.
Pembagian kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota oleh Gubernur diperbolehkan sebagimana diatur dalam dalam Pasal 13 ayat (3) UU PIHU. Kelebihannya, ada kepastian kuota setiap kabupaten/kota.