Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah
Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:46 WIB
loading...
Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) membenarkan adanya penambahan kuota sebanyak 10.000 bagi haji khusus pada 2024. Jumlah ini didapat dari kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000.
Untuk diketahui, penambahan jumlah kuota bagi jamaah haji khusus ini belakangan menjadi catatan dari Tim Pengawas (Timwas) DPR. Timwas menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalahi aturan terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.
"Betul, betul 10.000 untuk haji khusus, 10.000 lagi untuk haji reguler," kata Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini' yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024).
Farid menyampaikan, tambahan kuota bagi haji khusus sebanyak 10.000 telah tertuang dalam Ta'limatul Hajj. Bahkan, petunjuk itu juga sudah dimuat dalam sistem e-Hajj.
Untuk diketahui, penambahan jumlah kuota bagi jamaah haji khusus ini belakangan menjadi catatan dari Tim Pengawas (Timwas) DPR. Timwas menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalahi aturan terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.
"Betul, betul 10.000 untuk haji khusus, 10.000 lagi untuk haji reguler," kata Sekjen DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini' yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024).
Farid menyampaikan, tambahan kuota bagi haji khusus sebanyak 10.000 telah tertuang dalam Ta'limatul Hajj. Bahkan, petunjuk itu juga sudah dimuat dalam sistem e-Hajj.
Lihat Juga :