Hakim Agung GS Jadi Tersangka, MA: Kita Serahkan Proses Hukum ke KPK
Jum'at, 11 November 2022 - 12:46 WIB
loading...
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menanggapi penetapan hakim agung berinisial GS sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). MA menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, KPK lebih mengetahui soal penetapan tersangka hakim agung GS. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, KPK lebih mengetahui soal penetapan tersangka hakim agung GS. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
Lihat Juga :