Hakim Agung GS Jadi Tersangka, MA: Kita Serahkan Proses Hukum ke KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menanggapi penetapan hakim agung berinisial GS sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). MA menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, KPK lebih mengetahui soal penetapan tersangka hakim agung GS. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
MA masih menunggu hasil penyelidikan dari KPK untuk mengambil langkah sanksi. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Baca juga: Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, KPK lebih mengetahui soal penetapan tersangka hakim agung GS. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim MA berinisial GS dikabarkan menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.
MA masih menunggu hasil penyelidikan dari KPK untuk mengambil langkah sanksi. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Baca juga: Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
(abd)