Hakim Agung GS Jadi Tersangka, MA: Kita Serahkan Proses Hukum ke KPK
Jum'at, 11 November 2022 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
MA masih menunggu hasil penyelidikan dari KPK untuk mengambil langkah sanksi. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Baca juga: Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Salah satu di antaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Baca juga: Tetapkan Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, KPK Klaim Punya Cukup Bukti
Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
(abd)
Lihat Juga :