Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Muhammad Khayam (MK) selaku direktur jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.
Sedangkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Tony Tanduk (FTT). Empat tersangka tersebut sudah dalam tahanan sejak penetapan pada Rabu (2/11/2022). Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi pada Senin (7/11/2022).
Kejagung menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kemenperin. Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).
Dia menambahkan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.
Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Sedangkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Tony Tanduk (FTT). Empat tersangka tersebut sudah dalam tahanan sejak penetapan pada Rabu (2/11/2022). Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi pada Senin (7/11/2022).
Kejagung menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kemenperin. Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).
Dia menambahkan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.
Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.