Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Mereka adalah, Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Kemudian, Direktur Industri Kimia Framasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Fridy Juwono. Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin Yosi Afrianto. Terakhir, Ketua Asosiasi Industri Pengelolaan Garam Industri Indonesia F Tony Tanduk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. "Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," kata Ketut, Sabtu (6/11/2022).
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Ia menyampaikan masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik. "Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Jawa Barat meliputi Cirebon, Bandung, dan Sukabumi dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park," ujarnya.
Mereka adalah, Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Kemudian, Direktur Industri Kimia Framasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Fridy Juwono. Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin Yosi Afrianto. Terakhir, Ketua Asosiasi Industri Pengelolaan Garam Industri Indonesia F Tony Tanduk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton. "Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," kata Ketut, Sabtu (6/11/2022).
Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Ia menyampaikan masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik. "Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Jawa Barat meliputi Cirebon, Bandung, dan Sukabumi dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park," ujarnya.
(cip)