Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin
Kamis, 10 November 2022 - 03:21 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.
Baca: DPR: Usut Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut Sumedana.
Baca: DPR: Usut Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Sejak Juni 2022, Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membeberkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Lihat Juga :