Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tata cara pengusulan dan persyaratan gelar Pahlawan Nasional ini penting diketahui oleh masyarakat yang ingin memperjuangkan seorang tokoh menjadi Pahlawan Nasional. Jika syarat dipenuhi, gelar Pahlawan Nasional akan dianugerahkan jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Penganugerahan tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022. "Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah:
1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasicnal adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.
Tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam Bab V UU tersebut di atas. Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuni.
Syarat umum terdiri dari WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Lalu, berkelakuan baik; setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan syarat khususnya yakni pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Selain itu, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari indonesia.go.id, antara lain mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
Lalu, berdasarkan hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Memiliki Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional meliputi nama, tempat tanggal lahir, pendidikan dan tempat serta tanggal meninggal. Riwayat perjuangan secara kronologis juga perlu disertakan.
Nama Pahlawan yang diusulkan tersebut juga harus memiliki Biografi Calon Pahlawan Nasional. Untuk seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dipersiapkan makalah antara lain dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Sedangkan komposisi seminar terdiri dari Perwakilan Kementerian Sosial RI, Pakar/Sejarahwan level Nasional, Pakar/Sejarahwan level Daerah/ Provinsi,
Untuk dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional yang perlu dipersiapkan yakni daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh. Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Lalu, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan, foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar, serta telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat serta buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.
Terkait tata cara pengusulan, masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Wali Kota setempat. Lalu Bupati/Wali Kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Nantinya, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Setelah itu, usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan. Sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
Setelah semuanya rampung, upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pun dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Penganugerahan tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022. "Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah:
1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasicnal adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.
Tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam Bab V UU tersebut di atas. Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuni.
Syarat umum terdiri dari WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
Lalu, berkelakuan baik; setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan syarat khususnya yakni pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Selain itu, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti dikutip dari indonesia.go.id, antara lain mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
Lalu, berdasarkan hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Memiliki Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional meliputi nama, tempat tanggal lahir, pendidikan dan tempat serta tanggal meninggal. Riwayat perjuangan secara kronologis juga perlu disertakan.
Nama Pahlawan yang diusulkan tersebut juga harus memiliki Biografi Calon Pahlawan Nasional. Untuk seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dipersiapkan makalah antara lain dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Sedangkan komposisi seminar terdiri dari Perwakilan Kementerian Sosial RI, Pakar/Sejarahwan level Nasional, Pakar/Sejarahwan level Daerah/ Provinsi,
Untuk dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional yang perlu dipersiapkan yakni daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh. Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Lalu, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan, foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar, serta telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat serta buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.
Terkait tata cara pengusulan, masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Wali Kota setempat. Lalu Bupati/Wali Kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Nantinya, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Setelah itu, usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan. Sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
Setelah semuanya rampung, upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pun dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
(zik)