Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 09 November 2022 - 13:47 WIB
loading...
Catat, Begini Tata Cara...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Tata cara pengusulan dan persyaratan gelar Pahlawan Nasional ini penting diketahui oleh masyarakat yang ingin memperjuangkan seorang tokoh menjadi Pahlawan Nasional. Jika syarat dipenuhi, gelar Pahlawan Nasional akan dianugerahkan jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Penganugerahan tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022. "Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Dokter Soeharto hingga KH Ahmad Sanusi Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasicnal adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.

Tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam Bab V UU tersebut di atas. Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuni.

Syarat umum terdiri dari WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan Negara;

Lalu, berkelakuan baik; setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Besok, Prabowo Resmikan...
Besok, Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
GMNI Desak Pemerintah...
GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional
Peringati 80 Tahun Peristiwa...
Peringati 80 Tahun Peristiwa Merah Putih, GPPMP Kenang Perjuangan Pahlawan
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Pangeran Sambernyawa...
Pangeran Sambernyawa Pimpin Pasukannya dengan Semboyan Tiji Tibeh, Bikin Belanda Kocar-kacir
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved