Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 09 November 2022 - 13:47 WIB
loading...
Catat, Begini Tata Cara...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Tata cara pengusulan dan persyaratan gelar Pahlawan Nasional ini penting diketahui oleh masyarakat yang ingin memperjuangkan seorang tokoh menjadi Pahlawan Nasional. Jika syarat dipenuhi, gelar Pahlawan Nasional akan dianugerahkan jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Penganugerahan tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022. "Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Dokter Soeharto hingga KH Ahmad Sanusi Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasicnal adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan
negara Republik Indonesia.

Tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam Bab V UU tersebut di atas. Ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuni.

Syarat umum terdiri dari WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan Negara;

Lalu, berkelakuan baik; setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok, Prabowo Resmikan...
Besok, Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
GMNI Desak Pemerintah...
GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional
Peringati 80 Tahun Peristiwa...
Peringati 80 Tahun Peristiwa Merah Putih, GPPMP Kenang Perjuangan Pahlawan
Kapolri Ziarah ke Makam...
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh!
Ziarah Makam Kotagede...
Ziarah Makam Kotagede dan Jejak Perjuangan Sultan HB II Menuju Pahlawan Nasional
Bahlil Soal Masih Ada...
Bahlil Soal Masih Ada Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto: Mudah-mudahan Mereka Bisa Ikhlaskan
Pangeran Sambernyawa...
Pangeran Sambernyawa Pimpin Pasukannya dengan Semboyan Tiji Tibeh, Bikin Belanda Kocar-kacir
Selamat Jalan Pahlawan!...
Selamat Jalan Pahlawan! Pemakaman Mayor Anumerta Zulmi Diiringi Isak Tangis
Di Depan Pusara Pahlawan...
Di Depan Pusara Pahlawan M.H. Thamrin, Pramono Serukan Persatuan Orang Betawi
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Pilot Jet Tempur F-16...
Pilot Jet Tempur F-16 Ukraina Pavlo Ivanov Dapat Gelar Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved