Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 09 November 2022 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Lalu, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan, foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar, serta telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat serta buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.

Terkait tata cara pengusulan, masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Wali Kota setempat. Lalu Bupati/Wali Kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).

Nantinya, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

Setelah itu, usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan. Sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.

Setelah semuanya rampung, upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pun dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)